
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Pelarian Roberto (28), pelaku penikaman yang menewaskan Randi Pratama (27) di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berakhir. Setelah sempat melarikan diri usai menghabisi korban, Roberto berhasil diringkus polisi pada Kamis (29/10/2026) pagi.
Penangkapan tersangka mengungkap rangkaian peristiwa berdarah yang dipicu persoalan pembayaran uang makan sebesar Rp700 ribu. Perselisihan transaksi pembayaran yang semula melibatkan korban dan istri pelaku berubah menjadi pertumpahan darah setelah Roberto ikut campur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan Roberto diamankan di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga bersama kepala desa setempat menyatakan kesediaan menyerahkan tersangka kepada polisi.
Peristiwa penikaman itu bermula ketika Randi datang ke kafe milik Roberto bersama dua rekannya pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Setelah makan dan bersantai, korban menuju kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp700 ribu.
Korban kemudian melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp1 juta. Namun, setelah diperiksa, istri Roberto mendapati uang yang masuk ke rekening ternyata hanya Rp1.000.
Merasa pembayaran belum diselesaikan, istri pelaku kemudian menghubungi korban dan memintanya kembali ke kafe untuk mengklarifikasi transaksi tersebut.
Bukannya menemukan penyelesaian, pertemuan itu justru memicu cekcok mulut antara korban dan istri pelaku. Situasi semakin memanas setelah Roberto melihat pertengkaran tersebut.
Diduga tersulut emosi, Roberto kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung menyerang Randi. Tusukan diarahkan ke bagian dada kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
“Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu pelaku melihat, kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya,” ungkap Iksir, Jumat (30/10/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka tusuk yang dideritanya terlalu parah hingga nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Usai kejadian, Roberto sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan berhasil diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan akan menyerahkannya kepada kami,” jelas Iksir.
Saat ini, Roberto telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Puji)










