
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Sempat menghebohkan warga dengan kabar pembegalan disertai pembacokan, pengakuan Ali (30), pria di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, ternyata hanya cerita karangan. Tak ada begal, tak ada pembacokan, apalagi perampasan uang Rp6 juta.
Ali ternyata sengaja merekayasa peristiwa tersebut setelah uang hasil pinjaman yang dikumpulkannya ludes digunakan untuk bermain judi online (judol). Cerita menjadi korban begal itu diduga dibuat untuk menutupi uang yang sudah habis, sementara tekanan utang dan kebutuhan keluarga terus menghimpit.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, memastikan dugaan pembegalan dan pembacokan di Jalan Karang Pucung, Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (31/10/2026), tidak pernah terjadi.
Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan penelusuran di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan intensif, peristiwa pembegalan dan pembacokan tersebut tidak pernah ada. Saudara Ali sengaja merekayasa kejadian karena panik uang hasil pinjamannya habis,” tegas IPTU Dita, Minggu (1/11/2026).
Dari hasil penyelidikan, Ali diketahui mengumpulkan uang Rp5,5 juta. Dana tersebut berasal dari pinjaman kepada kakaknya masing-masing sebesar Rp2,7 juta dan Rp2,5 juta, serta pinjaman dari tetangganya sebesar Rp300 ribu.
Namun, uang yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan kewajiban tersebut justru sebagian besar tersedot untuk judi online.
Polisi mengungkap, Ali menggunakan Rp1,5 juta untuk membayar utang kepada temannya, Rp300 ribu membeli sembako, Rp100 ribu untuk rokok, dan sekitar Rp3,6 juta dihabiskan untuk bermain judi online.
Masalah semakin pelik ketika uang tersebut habis. Di saat bersamaan, Ali juga dibebani tunggakan angsuran bank BRI serta persoalan ekonomi keluarga, termasuk kondisi orang tuanya yang sedang sakit parah.
Terdesak keadaan dan kebingungan mempertanggungjawabkan uang pinjaman yang telah habis, Ali akhirnya memilih jalan pintas dengan mengarang cerita seolah-olah menjadi korban pembegalan dan pembacokan.
“Korban dalam kondisi terdesak dan panik. Karena bingung uangnya habis untuk judol sementara tagihan dan kebutuhan berobat orang tua menumpuk, ia akhirnya mengarang cerita seolah-olah dirampok dan dibacok,” jelas Dita.
Terbongkarnya rekayasa tersebut sekaligus meluruskan kabar pembegalan yang sebelumnya sempat menyebar dan memicu keresahan masyarakat Way Sulan.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu atau merekayasa peristiwa pidana. Selain menyesatkan publik, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak merekayasa peristiwa tindak pidana, apalagi membuat laporan palsu. Tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan dan menyesatkan publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu diatur dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat diminta menyampaikan setiap informasi maupun laporan tindak pidana secara jujur dan bertanggung jawab, bukan justru menciptakan cerita kejahatan yang tidak pernah terjadi. (Aceng/Gelly)









