
Pringsewu, Kabarlampung.co – Pelarian Juhri (42), tersangka penganiayaan yang berujung maut setelah pesta minuman keras jenis tuak, akhirnya terhenti. Sempat kabur dan berpindah-pindah tempat selama hampir empat tahun, pria asal Kabupaten Tanggamus itu akhirnya diringkus polisi di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten.
Juhri ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kontrakan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023, setelah diduga menganiaya temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang untuk melacak keberadaan tersangka yang terus berpindah tempat persembunyian.
Kasus penganiayaan maut itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban bernama Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Berawal dari Pesta Tuak, Berakhir Penganiayaan Brutal
Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat menenggak tuak bersama di sebuah lapo tuak. Keduanya kemudian pergi beriringan menuju bagian belakang tempat tersebut.
Namun, tak lama berselang, Juhri kembali seorang diri. Bukannya mencari pertolongan, ia justru memberitahu orang-orang di lokasi bahwa dirinya baru saja memukuli Anto.
“Coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab,” ujar Juhri saat itu sebagaimana keterangan saksi.
Setelah melontarkan kalimat tersebut, Juhri langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Sejumlah saksi yang penasaran kemudian memeriksa lokasi dan mendapati Anto sudah terkapar. Tubuhnya tak berdaya, sementara korban masih sempat mengerang kesakitan.
Warga kemudian memanggil ambulans dan mengevakuasi korban ke RSUD Pringsewu. Namun, setelah tiga hari menjalani perawatan medis, nyawa Anto akhirnya tak tertolong akibat luka-luka yang dialaminya.
Injak Tubuh dan Kepala Korban Berulang Kali
Dari hasil pemeriksaan setelah penangkapan, Juhri mengakui telah menganiaya korban. Kepada penyidik, ia mengaku emosi karena korban meminta uang untuk membeli tambahan minuman keras dengan cara yang dianggapnya kasar.
Perselisihan tersebut berujung aksi kekerasan. Dalam pengakuannya, Juhri mengaku memukul korban hingga terjatuh. Bahkan, ia kemudian menginjak-injak tubuh dan kepala korban berkali-kali hingga tidak berdaya.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi dan korban meninggal dunia, Juhri memilih melarikan diri. Ia awalnya kabur ke Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebelum akhirnya menyeberang ke Pulau Jawa.
Selama pelarian, tersangka mengaku terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Hingga akhirnya, informasi mengenai keberadaannya di kawasan Kosambi, Tangerang, berhasil ditelusuri. Tim gabungan kemudian bergerak dan menangkap Juhri di lokasi kerjanya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Eko, Sabtu (31/10/2026).
Kini, Juhri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Nanang)










