
Tanggamus, Kabarlampung.co – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berakhir nahas bagi Hermawan (41). Pria asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), babak belur setelah tertangkap dan menjadi sasaran amukan massa.
Hermawan diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik seorang petani di Dusun Kampung Sawah, Pekon Banjar Agung Udik, Minggu (1/11/2026).
Ironisnya, pria tersebut bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi mencatat Hermawan sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus curanmor, masing-masing pada 2020 dan 2024. Namun, riwayat hukum itu tak membuatnya jera.
Kapolsek Pugung, Ipda Agustri Kurniawan, mengatakan Hermawan berhasil diamankan setelah warga melakukan pengejaran hingga ke Dusun Mincang Pojok, Pekon Tanjung Heran.
“Terduga pelaku diamankan Polsek Pugung atas bantuan warga dalam kondisi mengalami luka,” kata Agustri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Senin (2/11/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban Hendi Irawan (54), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi F 5101 JD di bawah gubuk sawah sebelum melanjutkan aktivitasnya di persawahan.
Namun, tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari saksi Eman bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban bersama saksi lainnya, Bowo, kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya, kendaraan tersebut benar-benar hilang.
Pencarian bersama masyarakat pun dilakukan. Sepeda motor akhirnya ditemukan di Dusun Mincang Pojok. Saat itu, seorang pria diduga sedang mengutak-atik kabel kendaraan untuk menghidupkan mesin.
Menyadari aksinya diketahui warga, pria tersebut langsung berusaha melarikan diri. Namun, warga yang mengejar berhasil menangkapnya.
Sepeda motor diduga dibawa dari lokasi awal dengan cara didorong lantaran kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang dan tidak menggunakan kunci kontak.
Setelah tertangkap, Hermawan diserahkan kepada Kepala Pekon Banjar Agung Udik sebelum dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung.
Agustri juga meluruskan informasi dalam video yang beredar, yang menyebut Hermawan berasal dari Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang.
Menurutnya, Hermawan memang pernah berdomisili di wilayah tersebut karena mengikuti tempat tinggal mantan istrinya. Namun, alamat asalnya adalah Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Saat ini, Hermawan telah berada di Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan pencurian itu, Hermawan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengaku Sengaja Mencari Motor untuk Dicuri
Di hadapan polisi, Hermawan mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang ke rumah temannya di wilayah Sinar Banten sehari sebelum kejadian dengan menumpang bus dari Pesawaran.
Saat hendak pulang, ia mengaku tidak memiliki kendaraan. Namun, bukannya mencari transportasi, Hermawan justru berjalan kaki sambil mencari sepeda motor yang bisa dicuri.
Hingga akhirnya, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di bawah gubuk sawah tanpa pengawasan.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkannya untuk mengambil kendaraan dengan cara didorong.
“Motornya saya dorong, lalu saya berusaha hidupkan. Namun, di Dusun Mincang ada yang mengejar, sehingga saya lari dan tertangkap warga,” ungkap Hermawan.
Hermawan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi aksi serupa.
“Saya menyesal, ke depannya saya tidak melakukan lagi,” ujarnya.
Kini, residivis curanmor tersebut harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Puji/Adi)









