
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan aparat. Sepanjang Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar empat kasus penyelundupan narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 40 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate. Empat tersangka dari berbagai daerah turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Rosali, mengatakan jadi pada 26 Oktober 2026. Petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan secara khusus di bagian bodi belakang sebuah mobil sedan Honda Accord yang telah dimodifikasi.
” Sebanyak 38 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 40 kilogram 261 gram berhasil ditemukan dari kendaraan tersebut, ” Ujar Iptu Rosali, Kamis (5/11/2026).
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial JA dan RK. Keduanya diketahui berasal dari Palembang dan Pekanbaru, dengan peran sebagai pembawa serta pengawal kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Tak hanya sabu, polisi juga membongkar dua kasus penyelundupan ganja dengan total barang bukti mencapai 15,1 kilogram.
Modus yang digunakan tak kalah beragam. Ganja ditemukan dalam kardus dan koper yang dibawa menggunakan kendaraan Toyota Hiace serta bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Sementara itu, pada 6 Oktober 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 1.058 cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam kardus pada sebuah bus penumpang.
Total empat laporan polisi dengan empat tersangka berhasil diungkap selama Oktober 2026. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
etomidate
Berdasarkan penghitungan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa jalur penyeberangan Sumatera-Jawa masih menjadi titik rawan yang harus diawasi ketat. Beragam modus penyelundupan, termasuk menyembunyikan narkoba di dalam bodi kendaraan hingga memanfaatkan angkutan umum, menjadi tantangan serius bagi aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika. (Roy)










