Begal Meresahkan di Tulang Bawang Sasar Perempuan Akhirnya Tertangkap

oleh
oleh
Anggota Satreskrim Tulang Bawang Berhasil tangkap Begal yang meresahkan kaum perempuan.

Tulang Bawang Kabarlampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku Begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di enam tempat,  di wilayah Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap berinisial AY alias JI (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi BE 3083 TH, serta satu helm hitam polos merek Honda.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.55 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah di tengah perkebunan, tepatnya di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku telah mengakui melakukan  curas atau Begal di enam lokasi berbeda. Satu TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) kawasan Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Tiga TKP lainnya di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, serta satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung,” jelas AKBP Yuliansyah.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menyasar korban perempuan. Pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet saat berada di jalanan sepi. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain terlibat dalam kasus curas, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018, yang terjadi di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kami mengimbau kepada korban atau pihak keluarga untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.