
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi pembunuhan brutal di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, akhirnya terungkap cepat. Seorang muncikari, Nurma (41), tewas bersimbah darah usai dianiaya pelanggan, sementara satu pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Teluk Tomini. Selain menewaskan korban, aksi keji tersebut juga melukai Dian Anggaraini (41), yang merupakan anak buah korban. Ia mengalami luka sabetan di bagian wajah dan tangan saat mencoba menyelamatkan korban, dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pria datang ke kafe karaoke milik korban dan memesan pemandu lagu (PL) untuk menemani berkaraoke hingga layanan kencan. Namun, usai transaksi, terjadi cekcok terkait tarif pembayaran.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, salah satu pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, gelap mata. Ia menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban terkapar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun pelarian salah satu pelaku berhasil digagalkan aparat.
Tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, MRS berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan kurang dari 24 jam. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan saat ini masih diburu,” tambahnya.
Saat ini, jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Puji)





