
Lampung Barat, Kabarlampung.co – Pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor yang sempat lolos dari kejaran polisi, akhirnya berakhir setelah hampir sehari semalam bersembunyi di rawa-rawa dan semak belukar di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Obi ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pengejaran dramatis yang videonya sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Obi bersama rekannya, Hendra (27), diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu (13/6/2026) siang. Saat dilakukan pengejaran, Hendra lebih dulu berhasil diamankan. Sementara Obi meloloskan diri setelah kendaraan yang mereka tumpangi terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, mengatakan petugas langsung membagi personel menjadi beberapa tim untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Pelaku yang kabur diperkirakan masuk ke wilayah perkampungan, jurang, kebun kopi hingga semak belukar. Karena itu kami membagi personel menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang geraknya,” ujar Rudy.
Petugas kemudian menyisir berbagai titik, mulai dari akses jalan menuju Sekincau dan Bukit Kemuning, hingga perkampungan, kebun kopi, serta area jurang yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Pencarian dilakukan intensif sejak Sabtu sore hingga Minggu malam. Polisi juga menerima banyak informasi dari masyarakat setelah rekaman video pengejaran beredar luas di media sosial.
Di tengah pelariannya, Obi disebut sempat mendatangi rumah warga pada dini hari. Ia mencoba meminjam telepon genggam dengan alasan baru saja menjadi korban begal dan ingin menghubungi keluarganya. Namun, warga yang merasa curiga memilih menolak permintaan tersebut.
“Dia sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan bercerita kalau habis dibegal serta ingin dijemput orang tuanya. Namun warga tidak percaya,” kata Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, Obi mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan bersembunyi di area rawa-rawa di bawah jurang dekat perkebunan dan permukiman warga. Kondisi itu membuat petugas kesulitan melacak keberadaannya.
“Dia bersembunyi di rawa-rawa dekat jurang. Karena tidak keluar dari persembunyian, petugas sempat kesulitan menemukannya,” ungkap Rudy.
Keberadaan Obi akhirnya terendus setelah warga melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku keluar dari lokasi persembunyian menjelang malam. Diduga karena kelaparan setelah hampir sehari bersembunyi, Obi nekat keluar dan langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra. Polisi juga mengungkap keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada 2023.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Lampung Barat dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Liliana)








