
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial membuka fakta mengejutkan. Pria yang disebut berprofesi sebagai pengacara, Prabowo Febriyanto, ternyata tercatat dalam 14 laporan polisi di sejumlah wilayah.
Prabowo kini ditangkap dan ditahan Polda Lampung setelah diduga menganiaya sejumlah perempuan di sebuah rumah kos di Bandarlampung.
Dalam video yang beredar, Prabowo terlihat hanya mengenakan celana pendek. Ia diduga menendang perut seorang perempuan hingga terjatuh, kemudian menjambak rambut korban dan menariknya masuk ke kamar.
Tak hanya satu korban. Penjaga kos dan beberapa perempuan lainnya juga disebut menjadi korban dugaan kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah tertangkap,” kata Indra, Rabu (12/8/2026).
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, nama Prabowo juga muncul dalam sejumlah laporan lain dengan perkara berbeda.
“Menang banyak laporannya, total ada 14 laporan, baik di wilayah hukum Polda Lampung maupun Provinsi Riau,” ujar Indra.
Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, penembakan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik, hingga dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu.
Sejumlah laporan tercatat di wilayah hukum Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, hingga beberapa polres dan polsek.
Diduga Tembak Security Tempat Hiburan
Salah satu perkara yang kembali mencuat adalah dugaan penganiayaan dan penembakan di Cafe Vill House & Garden, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025.
Keributan bermula dari perselisihan Prabowo dengan seorang pria. Security kemudian berusaha melerai dan mengarahkan Prabowo bersama pacarnya ke area parkir.
Namun, situasi kembali memanas. Berdasarkan rekaman CCTV, Prabowo disebut mengambil air gun dari mobilnya sebelum kembali menghampiri sejumlah orang di lokasi.
Keributan berlanjut hingga terjadi penembakan terhadap tiga orang, yakni Oca, A Yunani yang merupakan security, serta Sultan.
Kasus tersebut dilaporkan A Yunani ke Polda Lampung pada 3 September 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/615/IX/2025/SPKT/Polda Lampung.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung akhirnya menangkap Prabowo pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung.
“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Indra.
Dalam pemeriksaan, Prabowo disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara penganiayaan dan penembakan tersebut.
Polisi juga menetapkan Muhammad Nabiel, rekan Prabowo, sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kemeja bertuliskan “GUARD”, flash disk berisi rekaman kejadian berdurasi 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat.
Untuk perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, dua laporan lainnya tercatat dibuat pada 11 Agustus 2026 di Bandar Lampung, masing-masing terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan serta pengeroyokan.
Polda Lampung masih memeriksa korban dan saksi untuk mengungkap keseluruhan perkara yang menyeret nama Prabowo. (Puji)








