
Mesuji, Kabarlampung.co – Ribuan warga dari delapan desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, melakukan pendudukan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Pematang Agri Lestari (PAL), Senin (22/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat terkait lahan transmigrasi seluas sekitar 3.000 hektare yang menurut masyarakat telah dikuasai dan dikelola perusahaan sejak 2003.
Massa juga menuntut kejelasan terkait hak bagi hasil kebun plasma. Masyarakat mengklaim belum pernah menerima kompensasi atau bagi hasil dari pemanfaatan lahan yang mereka perjuangkan tersebut.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dari Polres Mesuji, Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat, TNI, serta Satpol PP.
Di lokasi, massa memasang sejumlah plang peringatan di area perkebunan. Mereka juga mendirikan tenda di beberapa titik sebagai pos pemantauan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas di area yang disengketakan sekaligus mencegah terjadinya aktivitas sepihak dari kedua belah pihak selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, mengatakan persoalan lahan dan plasma PT PAL telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, terdapat sejumlah desa penyangga yang disebut memiliki hak atas kebun plasma sejak investasi perkebunan mulai berjalan.
Gindha menyebut, dalam skema perkebunan, investasi seharusnya disertai dengan keberadaan kebun inti dan plasma yang memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Namun, dia menilai masyarakat di wilayah desa penyangga transmigrasi hingga kini belum mendapatkan hak yang mereka persoalkan.
“Kalau memang plasmanya berada di wilayah desa penyangga transmigrasi, masyarakat yang berhak seharusnya mendapatkan manfaat dari keberadaan plasma tersebut,” kata Gindha.
Ia juga mempersoalkan informasi bahwa pembayaran plasma disebut telah dilakukan kepada daerah lain. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka dan dihitung secara transparan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya berhak menerima manfaat.
Gindha menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan tuntutan masyarakat, termasuk meminta dilakukan penghitungan terhadap hak bagi hasil plasma sejak 2003, setelah adanya perjanjian pengelolaan lahan.
“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat. Kami meminta agar persoalan ini dihitung secara terbuka, termasuk bagi hasil plasma sejak 2003 sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut Gindha, masyarakat juga meminta status dan sejarah lahan yang mereka klaim sebagai tanah transmigrasi dapat diperjelas. Berbagai persoalan dan alternatif penyelesaian, kata dia, telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan kesepakatan bersama, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Pematang Agri Lestari terkait tuntutan masyarakat tersebut. (Sulistiono)








