Empat WNA Tiongkok Diduga Pesan Istri di Lampung Dengan Mahar Rp 100 Juta

oleh
oleh
empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) terbongkar di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pesawaran, Kabarlampung.co – Praktik dugaan perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) terbongkar di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Di balik pernikahan siri tersebut, petugas Imigrasi menemukan dugaan aliran uang puluhan hingga ratusan juta rupiah melalui seorang perantara.

Kasus ini bukan sekadar persoalan perkawinan beda kewarganegaraan. Aparat kini mendalami dugaan adanya transaksi dalam proses perjodohan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan enam orang, terdiri dari empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan dua perempuan WNI. Mereka masing-masing berinisial MS (21), STP (19), SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026. Penyidik berupaya mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan perantara yang mengatur perkawinan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Operasi dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Pesawaran serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan pola perkenalan antara WNA Tiongkok dengan perempuan Indonesia yang diduga difasilitasi seorang perantara.

Komunikasi antara pihak WNA dan perantara disebut berlangsung melalui media sosial.
Modusnya, perantara diduga mencarikan perempuan Indonesia untuk dinikahi oleh para WNA. Perempuan yang dicari disebut berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.

Setelah perempuan yang diinginkan ditemukan, WNA tersebut kemudian datang ke Lampung untuk melangsungkan perkawinan.
Yang menjadi sorotan adalah dugaan pemberian uang dengan nilai fantastis. Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan awal, uang yang diduga diberikan berkisar Rp60 juta hingga Rp100 juta kepada perantara dan keluarga perempuan yang dinikahi.

Pola tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman petugas. Sebab, apabila perkawinan dijadikan sarana transaksi dengan melibatkan perekrutan perempuan melalui perantara, terdapat potensi persoalan hukum yang jauh lebih serius daripada sekadar perkawinan siri.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian barang, komunikasi antarpihak, hingga rencana keberangkatan para perempuan WNI ke Tiongkok.

Tim gabungan turut menganalisis bukti komunikasi digital untuk mengurai pola transaksi dan pembagian peran masing-masing pihak. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penghapusan jejak komunikasi elektronik.

Tidak hanya itu, dokumen perjalanan dan izin tinggal keempat WNA yang menggunakan visa kunjungan indeks C1 juga diperiksa. Petugas ingin memastikan apakah aktivitas mereka di Indonesia sesuai dengan maksud dan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Lampung.

” Kasus ini jadi sorotan kami karena tidak hanya karena persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga mengindikasikan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi terhadap perempuan.” Ujar Nur Raisha, dalam konferensi Pers, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandar Lampung, Washono, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih difokuskan untuk mengungkap pola perkawinan pesanan, dugaan transaksi, serta keterlibatan perantara.

“MS berperan sebagai perantara yang menawarkan perempuan Indonesia kepada WN China,” ucap Kasi Inteldak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPP Bandar Lampung, Washono.

Pihak Imigrasi Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang dalam jumlah tidak wajar.

Masyarakat juga diminta mewaspadai janji pekerjaan, tawaran hidup lebih baik di luar negeri, maupun perjodohan melalui perantara yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perkawinan yang seharusnya menjadi ikatan pribadi dan dilindungi hukum tidak boleh dijadikan kedok untuk praktik eksploitasi manusia.

Publik kini menunggu sejauh mana penyelidikan akan mengungkap pihak yang mengatur perjodohan, aliran uang, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan perkawinan pesanan tersebut. (Puji/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.