Lampung Utara– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar refleksi akhir tahun 2024, mencatat sebanyak 14.000 penerbitan paspor melampaui target 12.000 layanan. Selain itu, penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing juga melampaui target 170 dokumen dari 120 permohonan.
Dengan tema membangun Sinergi untuk Indonesia Emas 2045, Imigrasi Kotabumi menyampaikan hasil evaluasi kinerjanya sepanjang tahun 2024, termasuk keberhasilan dalam sektor pelayanan publik, intelijen, penindakan, teknologi Informasi, dan pengelolaan infrastruktur.
Beberapa capaian utama meliputi penerbitan paspor yang melebihi target, pelaksanaan operasi keimigrasian, serta sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menjaga integritas wilayah hukum Indonesia. Untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi, Imigrasi Kotabumi juga aktif melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan program Desa Binaan Imigrasi, dengan total 3 kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan, pada bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotabumi menjalankan berbagai kegiatan operasional seperti telah mendeportasi 5 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 7 kegiatan, 7 Operasi Gabungan, 29 Operasi Intelijen Keimigrasian, dan 28 Operasi Pengawasan Keimigrasian.
“3 orang yang berprofesi sebagai artis di Tulang Bawang Barat. Kemudian Pasangan Suami Istri Brazil di Krui yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan dilakukan deportasi melalui bandara Soekarno Hatta.” Jelas Tyas, dalam press release, di aula imigrasi Kotabumi, Selasa 31 Desember 2024.
Sementara pada seksi tata usaha dan rumah tangga, Tyas menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kotabumi telah melakukan berbagai perbaikan infrastruktur, antara lain dilaksanakan peresmian 4 rumah dinas dan 1 mushola oleh Direktur Jenderal Imgirasi, serta penyelesaian sertifikasi tanah hibah dari Pemerintah Daerah Lampung Utara seluas 3000 m2 dan sertifikasi transfer masuk BMN berupa tanah dan bangunan seluas 1.250m2 diwilayah Kabupaten Pesisir Barat dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Selain itu juga mendapatkan penambahan ABT dari Ditjen Imigrasi berupa 1 unit kendaraan fungsional operasional tertutup dan 1 unit kendaran penjemputan pegawal.
“Terkait anggaran kami sampaikan bahwa DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tahun anggaran 2024 sebesar Rp.8,536,663,000 dan hingga 27 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp 8,148,316,453 atau sebesar 95,45%. Adapun pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 6.424.910.806 dari target yang ditetapkan sebesar RP. 3.092.628.784. Bahkan pencapaian tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebesar Rp. 6.051.149.965.” kata dia.
Kantor Imigrasi Kotabumi pada tahun 2024 juga diketahui memperoleh penghargaan berupa Penghargaan sebagai Peringkat Kedua dalam kategori implementasi Digipay Mitra Kerja KPPN Kotabumi untuk Semester I Tahun Anggaran 2024, dan Penghargaan Predikat Ramah HAM oleh Kementerian HAM RI, dan Penghargaan atas kinerja dalam Sertipikasi BMN serta menerima Sertipikasi Aset BMN di Pesisir Barat dari Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DIKN Lampung dan Bengkulu.
“Ini menjadi momen yang tepat untuk menghargai pencapaian, mengambil pelajaran dari pengalaman, dan bersyukur atas segala yang telah kami raih. Ke depan, kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan sinergi.” Ucapnya.
Di tahun 2025, lanjut Tyas, Imigrasi Kotabumi menargetkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan fokus pada penguatan integritas dan transparansi dalam pelayanan.
“Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2025. Ini yang menjadi salah satu fokus utama kami. “Kami yakin, dengan kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai, kami dapat mewujudkan harapan ini demi kemajuan layanan keimigrasian di Kabupaten Lampung Utara dan umumnya Provinsi Lampung.” Jelas dia.
Dengan mengusung jargon “Iko Siger” yang berarti imigrasi Kotabumi Sinergi, Inovatif, Gesit, Edukatif, Ramah, telah menyiapkan berbagai inovasi baru untuk mempermudah akses layanan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi, antara lain: Iko Landis: Layanan Imigrasi untuk Lansia dan Disabilitas; Iko Sigap: Sistem Antrian Prioritas untuk Golongan Utama, Tabipur: Ambil Paspor Tanpa Turun dari Kendaraan; Payan Mas: Pelayanan Masyarakat Sore Hingga Senja; iko Pos: Layanan Pengiriman Dokumen Keimigrasian via Kantor Pos; Iko Progress: Cek Status Permohonan Paspor Secara Online; Iko Was: Pengawasan Orang Asing di Penginapan dan Fasilitas Umum; Iko Siaga: Imigrasi Kotabumi Slap Layani Pengaduan Anda; Iko Agenda: Layanan Disposisi Pimpinan dan Reminder Melalui WhatsApp; dan Iko Tapis: Imigrasi Kotabumi Tetap Melayani Tanpa istirahat Siang.