Anggota DPRD dan Kadiskes Dipanggil di Perkara Proyek RSD Ryacudu Kotabumi

oleh
oleh
Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Setempat, Rabu (16/04/25).

Lampung Utara- Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Proyek renovasi bangunan di Rumah Sakit daerah Ryacudu Kotabumi,  tahun anggaran APBD-P 2022.

Maya Manan datang sendiri, membawah sebuah dokumen, ia masuk, pukul 13.45 wib, sesuai jadwal panggilan dari Kejaksaan. Dirinya mengaku dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Diwaktu berbeda Abu Bakar Basri selaku Konsultan ikut diminta keterangan.

Sebelumnya tim auditor kerugian negera Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tipikor Polres, serta seorang ahli mendatangi Rumah Sakit Daerah Ryacudu Kotabumi untuk mengecek tiga ruangan yang dibangun dan menjadi objek pemeriksaan.

Kasus ini sudah berjalan lebih dari setengah tahun. Penyelidikan pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikan statusnya di Oktober lalu menjadi penyidikan.

Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung menjelaskan setidak sudah 20 lebih saksi yang dipanggil.  Sederet nama pejabat ikut dipanggil diminta keterangan, salah satu juga ada nama Anggota DPRD berinisial R.N dari Partai Demokrat, Direktur Rumah Sakit, Inspektorat, dan Pemilik Perusahaan.

Maya Natalia Manan dipanggil sudah ketiga kali, dalam perkara ini. Kadis kesehatan itu diminta keterangan, selama 2 jam, sebagai pengguna anggaran di tahun APBD Perubahan 2022, sebesar Rp 2, 4 Miliar.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan menetapkan tersangka Kasus Renovasi rumah sakit ini, menunggu hasil kerugian negara yang dihitung dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dari data LPSE Pekerjaa Renovasi di Rumah Sakit daerah Lampung Utara itu dikerjakan 3 perusahaan pemenang tender yaitu CV. Enzi Jaya, CV. Putera Bersaudara dan CV. Ratu Mulia Perdana.

Pekerjaan renovasi bangunan rumah sakit umum Ryacudu Kotabumi antara lain, Ruang Penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 Miliar, Ruang Kebidanan Rp 945 Juta dan Ruanh Icu Rp 227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022. (*)