Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Lewat Jalur Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni

oleh
oleh
Penggagalan Penyelundupan Satwa liar di Pelabuhan Bakauheni.

Lampung Selatan– Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan melalui jasa ekspedisi. Penindakan ini dilakukan saat pemeriksaan rutin paket barang kiriman di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (19/4/25).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat pemeriksaan rutin terhadap sebuah paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam modus operandi penyelundupan satwa liar.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa. Dan melakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata Donni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).

Setelah paket dibuka, petugas mendapati enam paket yang berisi kura-kura dan satu paket lainnya berisi berbagai jenis ular.

Berdasarkan label paket, diketahui bahwa satwa-satwa tersebut berasal dari Jambi dan rencananya akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta.

“Kami menemukan 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari. Dan juga 5 ekor ular dengan rincian, 1 ekor ular sanca, 1 ekor ular viper kuning, 1 ekor ular tanah, 1 ekor ular king cobra, dan 1 ekor ular cobra,” rinci Donni.

Lebih lanjut, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap seluruh satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen-dokumen yang tidak ada meliputi sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Provinsi asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di wilayah pengiriman.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Donni.

Seluruh satwa yang berhasil disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara guna mendapatkan perawatan yang layak.

Sementara itu, petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, serta meminta keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan ekspedisi yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Kepala Karantina Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan secara ketat untuk menutup celah terjadinya penyelundupan satwa ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut berperan aktif dalam memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem kita,” pungkas Donni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.