
Lampung Utara Kabarlampung– Usai Hearing dengan PT PLN (Persero) UID Lampung PLN UP3 Kotabumi , beserta Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Lampung Utara menganggap PLN tidak transparan dalam penyajian data yang di butuhkan, sehingga diduga ada kebocoran besar.
Menurut Ketua Komisi II, Rahmat Fadli, DPRD terhambat data pelanggan PLN yang tidak lengkap.Rahmat Fadli mengatakan pihak nya membutuhkan data pelanggan PLN Distribusi UID Lampung PLN UP3 Kotabumi dengan rinci. Karena pihaknya mencurigai ada kebocoran dalam penerima PPJ.
“Contoh dalam tahun ini saja ada beda, data yang diberikan PLN bulan April dan data yang diterima oleh kawan-kawan dari Pemda” ujarnya.
Kurang puas dengan jawaban PLN Distribusi UID Lampung PLN UP3 Kotabumi, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD setuju pembentukan Pansus.
Semoga dengan adanya Pansus ini akan membuka kembali penanganan dugaan kebocoran pajak penerangan jalan (PPJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2021, Diketahui diduga ada indikasi pidana muncul dari PPJ yang dibayarkan masyarakat dititipkan melalui pembayaran di PT PLN. Namun, diduga pembayaran yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak sesuai.
Kasus ini pada saat itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memanggil pihak-pihak termasuk PLN dan mitra perusahaannya, dan sejumlah pejabat terkait.
Kasi Intel Kejari Lampura Ready Mart Handri Royani, mengatakan “Pada 16 Juli 2021 dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara bahwa tidak ditemukannya adanya penyimpangan atau pengemplang dalam penyetoran PPJ oleh PLN, Hal ini sudah dilaporkan ke Kejati pada saat itu” ungkapnya
Namun menurut Kastel kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum yang signifikan. Bukti baru ini harus bisa memperkuat dugaan tindak pidana atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sebelumnya belum terbukti.
“Dapat di buka kembali jika ditemukan fakta baru” Imbuh Ready.
Untuk mendalami indikasi itu, Pansus DPRD terkait PPJ dan PJU dapat memanggil para pihak terkait, dan mencari apakah ada bukti dugaan tindak pidana korupsi dikasus ini.(*)