3,9 Ton Daging Ayam Ilegal di Lampung Dimusnakan

oleh
oleh

ampung Selatan Kabarlampung.co Balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan (BKHIT) satuan pelayanan Bakauheni musnahkan 3,9 ton daging ayam ilegal hasil ungkap kasus petugas Karantina Lampung dan karantina Banten pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2025 di pintu keluar pelabuhan Bakauheni lampung selatan.

Hal tersebut diamankan petugas karena tidak melengkapi dokumen sesuai yang ditetapkan. Itu yang pertama ditangkap terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib di pintu keluar pelabuhan Bakauheni sebanyak 3.130,6 kilogram antara lain yakni terdiri dari sayap ayam 1.016,3 kilogram, kemudian kaki ayam sebanyak 1.100 kilogram dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram.

Barang tersebut berasal dari Cakung, Jakarta timur dan Tangerang Banten. Akan dibawa ke kabupaten Tulang bawang, Lampung.

Selanjutnya penangkapan yang terjadi pada tanggal 28 Agustus sekira pukul 07.45 Wib juga berhasil mengamankan kembali 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan. Itu menurut keterangan sopir dibawa dari Bekasi dan Depok hendak tujuan ke Pesawaran, Lampung.

Kepala BKHIT Lampung, Drh. Donni muksydayan menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena daging ayam tersebut tidak sesuai SOP pengiriman nya. Tidak ada surat dan dokumen yang sah saat dilakukan pemeriksaan.

“Yang kami khawatirkan jika tidak ada dokumen kesehatan dari daerah asal, terdapat penyakit didalam daging tersebut. Karena daging tersebut dipergunakan untuk konsumsi, ” Ujarnya

Dari proses pembawaannya pun menggunakan mobil pick up los bak dan tidak berpendingin.

Apalagi saat ini sedang ramai program  Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap sudut daerah, kami khawatir ada oknum yang sengaja memanfaatkan momen ini untuk meraih keuntungan usaha itu.

“Seharusnya makanan yang dibagikan itu sehat tetapi karena tidak jelas pengiriman daging ayam tersebut sehingga justru malah mengakibatkan penyakit.

“Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin mengirim daging apapun itu ya silahkan saja, asal ada dokumen kesehatan dari daerah asal. Kemudian wajib lapor ke karantina dan menggunakan kendaraan yang berpendingin supaya daging tetap fresh dan segar.

“Untuk pelaku pembawa daging ini masih kami lakukan pendalaman untuk ditindak lebih lanjut. Disini ada dari KSKP, Polsek Penengahan, PM angkatan darat, Lanal, Koramil penengahan serta stakeholder terkait, nah kami mohon kerjasama nya terus untuk berkolaborasi dan sinergitas pada saat bertugas”. Tutupnya(*)