Jaringan Narkotika 11 Kilogram Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas Way Hui

oleh
oleh

Bandarlampung, Kabarlampung.co Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Way Hui, Bandarlampung.

Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dan menyita barang bukti berupa 11 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina dan 14 butir ekstasi.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh dua orang narapidana di Lapas Way Hui. Salah satu dari mereka bahkan memerintahkan istrinya, Eva Liana (39), untuk mengedarkan sabu ke sejumlah pembeli di luar lapas.

“Kami akan serang semua jantung-jantung peredaran gelap narkotika di Lampung, demi mewujudkan Lampung bersih narkoba,” tegas Kombes Pol Karyoto saat ditemui di Kantor BNNP Lampung.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNP Lampung, BNNP Banten, dan Polres Lampung Tengah, serta dukungan informasi dari masyarakat Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Operasi dimulai pada Jumat (5/09/25), saat tim gabungan mengamankan dua gembong narkoba yakni Eva Liana (EL) dan Tomi Chandra Kirana (TM) di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Keduanya sebelumnya melarikan diri dari Lampung ke Banten dan ditangkap di kamar nomor 107 All Nite and Day Hotel, Alam Sutera.

Pada Sabtu (6/09/25), pengembangan terus dilakukan dan tim berhasil mengamankan dua tersangka lain di Rumah Makan Solaria Alam Sutera, Banten.

Informasi dari hasil interogasi EL dan TM membawa tim gabungan ke lokasi gudang penyimpanan sabu dan ekstasi yang dikelola oleh dua tersangka lainnya, yakni Chandra Siswanto (56) alias Iconk (IC), dan Jerry Yanto (44) alias JR.

Keduanya ditangkap pada Minggu (7/09/25) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan JR yang berada di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di rumah milik mertua JR yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.

“Tim menemukan 11 bungkus besar dan 2 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 14 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Karyoto.

Kombes Pol Karyoto menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari hasil analisa teknologi informasi (IT) terhadap komunikasi para pelaku.

Koordinasi lintas wilayah juga dilakukan dengan Kabid Berantas BNNP Banten, Kombes Pol Dinar Widargo, dan Kasi Intelijen BNNP Banten, Nu’man Baihaqi.

“Melalui analisa IT dan hasil interogasi, kami berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, termasuk lokasi penyimpanan barang bukti,” jelas Karyoto.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak BNNP juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid antarinstansi dalam pengungkapan kasus besar ini.

“Kami tegaskan kembali komitmen kami untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi untuk kejahatan narkotika di Lampung,” tutup Kombes Pol Karyoto.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.