
Way Kanan, Kabarlampung.co – Perburuan tanpa henti yang dilakukan tim gabungan kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Bersama warga Kampung Bumi Ratu dan dibantu unit anjing pelacak K9, aparat berhasil membekuk Ragil Surmanto Bin Jumingan, tersangka kasus narkoba yang sebelumnya kabur dari tahanan.
Ragil ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk terpencil di tengah kebun, Dusun Batu Dinding, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Persembunyian di lokasi gelap dan terisolasi itu tak mampu mengelabui penciuman tajam K9 dan kepungan petugas.
Tak hanya itu, di malam yang sama, satu tahanan lainnya bernama Sairul Bin Basudin juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, hingga hari ketiga pengejaran, total tiga tersangka telah berhasil diringkus kembali.
“Tim gabungan masih terus bergerak. Lima tersangka lainnya yang berstatus DPO masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Polisi memastikan perburuan tidak akan dihentikan sebelum seluruh tahanan yang kabur kembali ke balik jeruji. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga para buronan, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan mereka.
Operasi pengejaran terus diperketat. Aparat menyisir hutan, kebun, hingga wilayah perbatasan demi memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelarian.








