
Jakarta, Kabarlampung.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan internasional menuju dan dari Indonesia.
Penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, memicu pembatalan maupun penundaan sejumlah penerbangan internasional. Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, hasil pemantauan mencatat sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan.
Akibat kondisi tersebut, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dengan menyesuaikan mekanisme pelayanan keimigrasian, termasuk melakukan pembatasan perlintasan secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan awak maskapai yang terdampak perubahan jadwal penerbangan.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, seluruh kantor imigrasi di bandara juga telah diinstruksikan menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika operasional penerbangan. Koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna mengantisipasi perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan. Petugas juga diminta terus memantau perkembangan melalui kanal resmi dan sumber informasi yang kredibel.
Sebagai langkah perlindungan hukum bagi penumpang asing yang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi di bandara diberikan kewenangan menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan tarif beban (denda) overstay menjadi Rp0 bagi warga negara asing yang terlambat meninggalkan Indonesia akibat gangguan penerbangan, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas penerbangan.
Yuldi mengimbau seluruh penumpang internasional, terutama yang memiliki rute atau transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk rutin memantau informasi penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan petugas bandara maupun Imigrasi apabila membutuhkan bantuan.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan layanan bagi penumpang yang terdampak situasi global di luar kendali, sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian di seluruh bandara internasional tetap berjalan aman, tertib, dan optimal. (Gelly)








