
Jakarta, Kabarlampung.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menutup sementara layanan administrasi di seluruh kantor imigrasi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, layanan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional dipastikan tetap beroperasi penuh selama 24 jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penghentian sementara layanan administrasi berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Seluruh layanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Yuldi mengimbau masyarakat maupun warga negara asing untuk tidak menunda pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai guna menghindari antrean panjang setelah layanan kembali dibuka.
“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Portal e-Visa juga akan ditutup sementara, sehingga masyarakat dan warga negara asing disarankan segera menyelesaikan pengurusan dokumen untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Meski layanan administrasi diliburkan, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, tetap berjalan normal selama 24 jam untuk melayani lalu lintas orang keluar dan masuk Indonesia.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) tetap tersedia bagi wisatawan mancanegara yang tiba di Indonesia selama periode libur panjang. Sementara masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak juga masih dapat memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat mempersiapkan kebutuhan dokumen perjalanan lebih awal agar aktivitas bepergian selama libur Nyepi dan Idulfitri tetap berjalan lancar tanpa terkendala penutupan sementara layanan administrasi. (Gelly)










