
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan sponsor perusahaan fiktif di wilayah Pesisir Barat, Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap aktivitas WNA yang dilakukan bersama tim gabungan pada awal Maret 2026. Tim tersebut terdiri dari Kantor Imigrasi Kotabumi, Polres Pesisir Barat, dan Binda Pesisir Barat.
Pengawasan dilakukan terhadap WNA yang berada di kawasan wisata selancar Tanjung Setia, tepatnya di Hotel Ombak Indah Tanjung Setia dan The Ridge Surf Lodge. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua WNA yang memiliki hubungan keluarga ibu dan anak, yakni berkebangsaan Australia dan Inggris.
Keduanya diketahui tinggal dan berkegiatan di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan investor yang disponsori oleh perusahaan bernama PT HAV Project Indonesia.
“Berdasarkan keterangan dari WNA yang bersangkutan, dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, serta penelusuran melalui internet dan situs resmi, ditemukan dugaan bahwa sponsor perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif,” ujar Aaron.
Selain itu, salah satu WNA bernama Andrew Peter Shanahan juga diketahui mengelola usaha penginapan bernama The Ridge Surf Lodge di Tanjung Setia. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
Menurut Aaron, sesuai izin tinggal investor yang dimiliki, Andrew seharusnya hanya diperbolehkan melakukan kegiatan terkait investasi, bukan mengelola secara langsung usaha penginapan.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kotabumi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut.
Proses deportasi dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai pukul 18.00 WIB. Kedua WNA yang dideportasi yakni Andrew Peter Shanahan, kelahiran Manly, 13 Mei 1981, berkebangsaan Australia, serta Pugh Valerie, kelahiran Manchester, 17 April 1947, berkebangsaan Inggris.
Kegiatan pengawasan keberangkatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dengan pendampingan Ketua Tim Bidang Inteldakim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Keduanya dideportasi keluar wilayah Indonesia menggunakan pesawat Batik Air OD9120 dengan tujuan Perth, Australia pada pukul 18.55 WIB.
Aaron menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan tindakan deportasi dan penangkalan ini memberikan efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum serta memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.








