Jaksa KPK Buka Dugaan Suap Ardito, Uang Diserahkan di Kafe

oleh
oleh
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ardito bersama dua pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Kesehatan.

andarlampung, Kabarlampung.co – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (29/04/2026).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ardito bersama dua pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Kesehatan.

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024–2029 Riki Hendra Saputra, serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah M. Anton Wibowo.

Dalam dakwaan, Ardito Wijaya yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan milik atau yang dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Jaksa mengungkapkan, proses penunjukan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing berbasis e-catalog. Dalam perkara ini, Ardito diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama M. Anton Wibowo yang kini diproses dalam berkas terpisah.

Peristiwa penyerahan uang disebut terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sukarame, Bandar Lampung.

Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito sebagai penyelenggara negara yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Ardito Wijaya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, mereka menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan penerimaan uang Rp500 juta hingga Rp7 miliar.

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan, Ardito konsisten menyangkal pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.

“Sejak awal pemeriksaan sampai dengan pembacaan dakwaan hari ini, klien kami tetap pada pendiriannya, tidak pernah menerima dana tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.