
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan bagi warga binaan di Kotabumi. Sebanyak empat narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi, Sabtu, 21 Maret 2026.
Dari total penerima remisi, tiga orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi, sementara satu lainnya berasal dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Pembebasan ini dilakukan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah.
Penyerahan remisi di Lapas Kotabumi digelar secara simbolis di Masjid Al-Taubat oleh Kepala Lapas Kotabumi, Tomy Alyus. Shalat Id berjamaah berlangsung khidmat, dipimpin Ustad Rahmad Al-Fatih yang juga menyampaikan tausiah tentang makna dan hikmah Ramadan bagi para warga binaan.
Secara keseluruhan, dari 612 warga binaan di Lapas Kotabumi, sebanyak 579 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas, sementara 33 lainnya masih dalam proses pengusulan, dan sembilan orang belum memenuhi syarat.
Sementara itu, di Rutan Kotabumi, dari total 196 warga binaan, sebanyak 147 orang mendapatkan remisi. Satu di antaranya langsung bebas dan kembali ke keluarga.
Kepala Lapas Kotabumi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.
Remisi Idul Fitri ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus harapan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (Adi/Ridho)








