Oknum Rutan Khianati Tugas, Sabu Diselundupkan ke Lapas Kotabumi

oleh
oleh
Polisi menggiring dua tersangka, berinisial AR, pegawai Rutan Kotabumi, dan SA, narapidana di dalam Lapas.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ironisnya, aksi ini melibatkan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 11 April 2026, sekitar pukul 08.40 WIB, setelah aparat menerima informasi adanya rencana penyelundupan 40 Paket sabu seberat 19 Gram ke dalam lapas. Sementara itu, kasus ini secara resmi dipublikasikan dalam konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026, pukul 13.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka, yakni AR, pegawai rutan, dan SA, narapidana di dalam lapas.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait upaya masuknya narkotika ke dalam lapas.

“Petugas mendapatkan informasi akan ada narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam lapas. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pengawasan ketat. Dari hasil pemantauan, ditemukan barang bukti sabu yang telah dikamuflasekan dengan barang lain dan diduga kuat akan diedarkan di dalam lapas. Modus yang digunakan terbilang nekat.

Tersangka AR memanfaatkan statusnya sebagai pegawai rutan untuk masuk ke dalam lapas dengan dalih menemui rekan kerja. Namun, di dalam area tersebut, ia justru menyerahkan barang terlarang kepada seorang narapidana.

Aksi ini sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat berada di area kunjungan, petugas menemukan sabu yang telah berpindah tangan berkat sistem pemeriksaan berlapis.

Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tomi Elyus, mengungkapkan bahwa berbagai modus kerap digunakan untuk mengelabui petugas, namun sistem pengamanan berlapis mampu menggagalkan upaya tersebut.

“Namanya penyelundupan dilakukan secara diam-diam, dengan berbagai modus. Namun, dengan pemeriksaan tiga lapis, akhirnya berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Marthen Butar Butar, menyebut oknum pegawai tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya bekerja di Rupbasan Kotabumi.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (Adi/Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.