Imigrasi Kotabumi Tetapkan Tanjung Setia Jadi Desa Binaan Wisata

oleh
oleh
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotabumi Allen Al Yuhan, membuka kegiatan sekaligus menyerahkan plakat dan piagam penetapan Desa Tanjung Setia sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Pesisir Barat, Kabarlampung.co Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi resmi menetapkan Desa Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai Desa Binaan Imigrasi dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Tanjung Setia, Kamis (30/4/2026).

Program tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya di kawasan wisata pesisir yang banyak dikunjungi turis mancanegara.

Kegiatan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Barat, perwakilan Dinas Pariwisata, aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga pemilik losmen dan penginapan di wilayah Tanjung Setia.

Acara diawali registrasi peserta, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan Kepala Desa Tanjung Setia. Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotabumi Allen Al Yuhan, membuka kegiatan sekaligus menyerahkan plakat dan piagam penetapan Desa Tanjung Setia sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Dalam pemaparannya, Kasi Inteldakim Imigrasi Kotabumi Allen Al Yuhan, menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi dibentuk sebagai perpanjangan tangan pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Aparat desa nantinya berperan dalam pendataan, pelaporan, sosialisasi, edukasi, serta membantu pengawasan terhadap aktivitas WNA.

Namun demikian, aparat desa maupun instansi lain ditegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung tanpa melibatkan pihak Imigrasi.

“Kami berharap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dilaporkan secara transparan oleh pihak penginapan melalui Desa Binaan Imigrasi,” ujar perwakilan Kecamatan Pesisir Selatan dalam sesi diskusi.

Dalam forum tersebut, Allen Al Yuhan  juga memberikan penjelasan terkait perbedaan visa bisnis, visa investasi, dan visa kerja. Visa bisnis disebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan rapat, survei, atau negosiasi dan tidak boleh digunakan untuk bekerja maupun menerima gaji.

Sementara visa investasi digunakan untuk kegiatan penanaman modal dan pengambilan keputusan strategis, sedangkan visa kerja memperbolehkan WNA bekerja sesuai jabatan dan lokasi kerja yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Selain itu, pihak Imigrasi mengingatkan pemilik penginapan agar aktif melaporkan keberadaan WNA yang menginap serta menolak tamu asing yang menggunakan dokumen keimigrasian tidak berlaku.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Barat turut menegaskan bahwa pemeriksaan paspor maupun visa hanya dapat dilakukan bersama petugas Imigrasi.

“Kami mengimbau pemilik penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kotabumi akan membentuk grup koordinasi melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dan pelaporan di lingkungan Desa Binaan Imigrasi Tanjung Setia.

Kasi Inteldakim Allen Al Yuhan <span;>menyatakan kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi berjalan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan sinergi pengawasan orang asing di kawasan wisata Pesisir Barat. (Ridho/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.