
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Praktik penipuan daring bermodus asmara dan video call seks (VCS) yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, mulai menyeret keterlibatan oknum pegawai rutan.
Sedikitnya lima pegawai rutan kini diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan love scamming yang menjerat ribuan korban perempuan di berbagai daerah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kapolda mengungkapkan, pemeriksaan terhadap oknum pegawai rutan masih dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum dilimpahkan ke penyidik kepolisian.
“Untuk sementara ada lima pegawai rutan yang diperiksa. Setelah pemeriksaan internal selesai, baru dilimpahkan ke kepolisian untuk melengkapi pemberkasan,” kata Helfi.
Selain menyeret pegawai rutan, kasus ini juga mengungkap dugaan keterlibatan masif warga binaan dalam jaringan penipuan siber terorganisir dari balik jeruji besi.
Sebanyak 145 warga binaan dari tiga blok hunian diperiksa intensif, terdiri dari 56 napi Blok A, 36 napi Blok B, dan 53 napi Blok C. Dari hasil pemeriksaan sementara, 137 warga binaan diduga aktif menjalankan praktik love scamming.
Seluruh napi yang diduga terlibat kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan razia pada 30 April 2026. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan penipuan daring dari dalam rutan.
Penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap adanya pembagian peran secara terstruktur di antara para pelaku. Ada yang bertindak sebagai koordinator atau “kepala log” yang mengatur distribusi ponsel dan operasional, “penembak” yang menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota Propam maupun Polisi Militer, hingga operator pembuat akun palsu menggunakan identitas TNI dan Polri.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku membuat akun media sosial palsu menggunakan foto aparat berseragam, lalu mencari target perempuan untuk diajak menjalin hubungan asmara secara daring. Setelah korban percaya, pelaku mengajak video call seks dan diam-diam merekam aktivitas tersebut.
Rekaman VCS kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diancam video pribadinya akan disebarkan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.
Data sementara mencatat jumlah korban mencapai 1.286 orang. Sebanyak 671 korban diketahui terjebak video call seks dan 249 korban telah mentransfer uang kepada pelaku dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Polda Lampung menyebut dua korban telah melapor resmi, masing-masing perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T.
Penyidik juga menemukan adanya pembagian hasil kejahatan secara terstruktur. Koordinator mendapat bagian 30 persen, “penembak” memperoleh 10 persen, sementara operator lapangan menerima 60 persen dari hasil penipuan.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan berbagai modus, mulai dari alasan tugas dinas, surat cuti palsu, kondisi darurat, hingga dalih pemeriksaan Propam dan mutasi tugas untuk meminta uang kepada korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi seragam dinas Polri lengkap dengan atribut, pakaian bertuliskan institusi kepolisian, 156 unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta kartu SIM aktif yang digunakan menjalankan aksi penipuan.
Pasca terbongkarnya kasus tersebut, Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dinonaktifkan sementara. Posisi Kepala Rutan kini dijabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan, Iwan Patra, dari Kanwil Pemasyarakatan Lampung.
Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE, pasal pornografi, dan pasal penipuan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red)








