
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Perjuangan panjang Mujiran (72), kakek renta asal Kabupaten Kalianda, akhirnya berujung lega. Kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik nasional itu resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif tanpa syarat.
Keputusan tersebut lahir dari sinergi antara PTPN I Regional 7, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kalianda yang sepakat menyelesaikan perkara dengan pendekatan kemanusiaan.
Setelah melalui pembahasan intensif, seluruh pihak memutuskan tidak melanjutkan proses pidana terhadap Mujiran. Kakek yang diketahui hidup dalam keterbatasan ekonomi itu dipastikan segera menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Langkah bijak tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga kondisi kesehatan terdakwa yang sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan. PTPN 1 selaku pemilik hak kebun karet memilih mengedepankan rasa kemanusiaan dengan tidak meneruskan tuntutan pidana.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama turut aktif menjembatani komunikasi antar pihak. Sementara Kejari Kalianda memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi langkah bijak PTPN 1 serta dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut dilakukan demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi, Jumat (23/5/2026).
Ia juga menegaskan, penghentian perkara dilakukan murni tanpa syarat, tanpa tuntutan ganti rugi maupun kewajiban tambahan lainnya.
Kabar ini menjadi akhir yang menyejukkan dari kasus yang sebelumnya memantik empati luas masyarakat. Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan, Mujiran dijadwalkan pulang pada Senin (25/5/2026) untuk kembali memeluk istri serta kedua cucunya yang telah lama menanti di rumah.
Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji, melainkan juga dapat menghadirkan keadilan yang mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan. ( Gelly)







