
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Suasana haru pecah saat Mujiran, lansia terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet, akhirnya menghirup udara bebas usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin sore, (25/5/2026).
Kakek 72 tahun itu, lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Mujiran kini mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota bersama keponakannya, Nur Wahid.
Dengan langkah pelan dan mata berkaca-kaca, Mujiran disambut Istri, serta kedua cucunya, dan keluarga yang sejak lama menanti kepulangannya. Kasus yang menjerat kakek tersebut sempat menyita perhatian publik hingga memunculkan gelombang empati dari berbagai kalangan.
Sudarmi (62), istri terdakwa Mujiran, Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan saat itu, hidup ditemani rasa sepi dan kekhawatiran yang tak pernah putus. Ia bersama kedua cucunya, harus menjalani hari-hari penuh pilu setelah sang suami mendekam di balik jeruji besi.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kasus serupa kembali terjadi akibat persoalan ekonomi masyarakat.
“Ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sehingga warga yang kesulitan ekonomi bisa segera mendapatkan bantuan dan tidak sampai terseret persoalan hukum,” ujar Syaiful.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memendam kesulitan hidup sendirian. Menurutnya, warga dapat berkoordinasi dengan aparat desa maupun lingkungan sekitar agar pemerintah bisa turun tangan sebelum masalah berkembang lebih jauh.
Di sisi lain, pihak PTPN I Regional 7 menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran atas polemik yang terjadi. Perusahaan menegaskan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan solidaritas sosial.
“Permasalahan ini kami selesaikan dengan semangat kemanusiaan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata perwakilan PTPN I Regional 7.
Pengalihan status penahanan Mujiran disebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang turut menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut.
Saat ini, perkara Mujiran diarahkan melalui mekanisme restorative justice. Sidang lanjutan untuk memastikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni mendatang. (Gelly)








