Terungkap Rekonstruksi Perampokan Maut Mantan TKW di Kotabumi Utara

oleh
oleh
Sebanyak 35 adegan diperagakan dua tersangka, SAS (30) dan R (28), mulai dari membobol rumah korban, melakukan kekerasan, hingga melarikan diri sambil membawa barang hasil kejahatan.

Lampung Utara,  Kabarlampung.co – Fakta-fakta mengerikan di balik perampokan yang merenggut nyawa janda,  Safitri alias Eni (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, akhirnya terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Lampung Utara di Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (14/7/2026).

Sebanyak 35 adegan diperagakan dua tersangka, SAS (30) dan R (28), mulai dari membobol rumah korban, melakukan kekerasan, hingga melarikan diri sambil membawa barang hasil kejahatan. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Maria Ulfa, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Adegan yang paling menyita perhatian penyidik berada pada adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam keadaan masih hidup, namun sudah tidak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan para tersangka dan saksi sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dengan demikian, diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana sebagai dasar proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel.

Menurutnya, terdapat sejumlah adegan yang menjadi perhatian khusus penyidik karena menggambarkan kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Dari 35 adegan yang diperagakan, perhatian penyidik tertuju pada adegan ke-14 hingga ke-20. Pada rangkaian adegan tersebut, korban diikat pada bagian tangan dan kaki, sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam kondisi masih hidup, tetapi sudah dalam keadaan lemas,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawo Jajar setelah Safitri ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya usai menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Penyelidikan bergerak cepat. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat dengan menangkap kedua pelaku yang merupakan warga desa setempat.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu. Namun, aksi itu dipergoki korban sehingga kedua pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Maria Ulfa, mengatakan rekonstruksi memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

“Rekonstruksi ini telah memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh dan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa hingga dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” kata Maria Ulfa.

Polres Lampung Utara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar kedua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adi/Rido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.