
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi perampokan yang menebar teror di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial A.P. (41), warga Way Urang, ditangkap setelah diduga mengancam seorang remaja menggunakan golok dan merampas uang milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 24 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di sebuah rumah kos kawasan Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang. Saat itu korban, N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, tengah tertidur di dalam kamar kosnya.
Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela kamar. Saat membuka mata, ia melihat seorang pria bertubuh kecil dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda sedang berusaha masuk melalui jendela yang belum dipasangi teralis.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah golok. Dengan senjata tajam tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat hendak menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu. Namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai yang dimiliki korban senilai Rp300 ribu sebelum melarikan diri.
Selain mengalami kerugian materiil, korban juga mengalami trauma dan syok akibat aksi intimidasi yang dilakukan pelaku di dalam kamar kos tersebut.
KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kamar korban yang memiliki akses masuk melalui jendela tanpa pengamanan memadai.
“Pelaku masuk melalui jendela yang berhasil didongkel, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan sebelum mengambil uang milik korban,” ujar IPTU Rudi Yuwono.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku. A.P. akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Way Urang pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda yang digunakan untuk menutupi wajah, serta satu celana pendek warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Rudi Yuwono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama penghuni rumah kos dan rumah tinggal yang memiliki akses terbuka atau belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai. (Gelly)








