
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar sabu dan menyita sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial HL dan MH. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 3,15 gram, timbangan digital, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta satu bundel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Tekun Ibadata, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Lokasi ini diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar beserta barang bukti sabu,” ujar IPTU Tekun Ibadata, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Lampung Tengah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Usai penggerebekan, petugas membongkar dan membakar gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Popo)








