
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 10 laporan polisi sepanjang periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan jalanan, serta menyita enam unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keberhasilan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhamad Prenata Al Ghazali, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Prenata, kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total 10 kasus yang diungkap, mayoritas merupakan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Selama periode Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dengan total 11 tersangka yang telah diamankan. Selain itu, kami juga menyita enam unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lain yang digunakan maupun hasil dari tindak pidana,” ujar AKP Muhamad Prenata Al Ghazali.
Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pelaku kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor), sesuai arahan Kapolda Lampung.
“Kami berkomitmen untuk terus menyapu bersih para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan terhadap para pelaku, terutama yang terlibat dalam aksi begal maupun kejahatan C3,” tegasnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Salah satu langkah yang disarankan adalah menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan bermotor.
Polres Lampung Tengah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Lampung Tengah. (Popo)










