Mitratel Dipanggil, Legalitas Tower di Kotabumi Jadi Sorotan Publik

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mengambil langkah tegas terkait pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), Pemkab telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) guna mengklarifikasi legalitas pembangunan menara tersebut.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen. Kami tunggu dalam tiga hari ini,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sokat, Selasa (9/6/2026).

Menurut Sokat, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan koordinasi maupun mengajukan proses perizinan PBG kepada Disperkimciptaru Lampung Utara.

“Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik untuk koordinasi maupun mengurus izin PBG,” tegasnya.

Pemkab juga telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan menara tersebut sembari menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan.

“Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Jalan Inpres kita hentikan,” katanya.

Apabila surat peringatan pertama tidak direspons, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan lanjutan hingga tindakan administratif.

“Sanksinya sudah diatur dalam Perda. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, dapat dilakukan penyegelan hingga pembongkaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Sokat.

Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk unsur kecamatan.

Di sisi lain, Mitratel bukanlah perusahaan kecil dalam industri telekomunikasi nasional. Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut dikenal sebagai salah satu pengelola infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia dengan jaringan puluhan ribu menara yang tersebar di berbagai daerah.

Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana proses pembangunan menara di Lampung Utara dapat berjalan ketika aspek perizinan masih dipersoalkan oleh pemerintah daerah. Apakah terjadi perbedaan persepsi mengenai prosedur perizinan, kendala administrasi, atau terdapat faktor lain yang belum terungkap?

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan maupun dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.