Hibah Gagal, Pemkab Lampung Utara Rogoh APBD Demi Sekolah Rakyat

oleh
oleh
Tangkapan layar, postingan media sosial, Dinas Kominfo, foto Peta Lokasi Tanah yang rencanakan untuk Sekolah Rakyat di Lampung Utara.

Lampung Utara, Kabarlampung.coRencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lampung Utara berubah arah. Lahan yang semula digadang-gadang diperoleh melalui skema hibah kini justru harus dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah miliaran rupiah.

Perubahan skema tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses awal penetapan lokasi yang dinilai belum matang. Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong percepatan Program Strategis Nasional, pemerintah daerah justru dihadapkan pada konsekuensi baru berupa kewajiban menyiapkan dana untuk pembebasan lahan.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara yang juga Sekretaris Tim  Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat, Imam Hanafi, mengatakan proses pengadaan lahan saat ini tinggal menunggu pembayaran dan penyelesaian sertifikasi.

“Sekarang ini tinggal gongnya saja, tinggal pembayaran tanah dan sertifikasi tanah,” ujar Imam, saat dikomfirmasi via telpon, Jumat ( 12/06/2026)

Lahan seluas sekitar 6,3 hektare di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, sebelumnya direncanakan sebagai hibah. Namun skema itu batal setelah pemilik lahan mengajukan syarat agar pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak pemilik tanah.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pembangunan Sekolah Rakyat merupakan Program Strategis Nasional yang seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaannya berada di bawah ketentuan pemerintah pusat.

Akibat gagalnya hibah, pemerintah daerah harus menempuh mekanisme pengadaan tanah yang lebih panjang. Mulai dari penilaian harga oleh appraisal, uji publik, ekspose hingga tahapan administrasi lainnya.

“Pembelian tanah oleh Pemda memang melalui mekanisme yang luar biasa. Harus ada petunjuk appraisal, setelah itu uji publik, ada ekspose dan semuanya ditentukan waktunya,” jelas Imam.

Pemilik lahan diketahui mengajukan harga Rp600 juta per hektare. Namun besaran pembayaran nantinya akan mengacu pada hasil penilaian tim appraisal independen.

“Kalau dari pemilik itu harganya Rp600 juta per hektare, namun pemerintah akan mengikuti harga yang ditaksir oleh appraisal,” katanya.

Imam memastikan seluruh tahapan ekspose telah rampung dan pembayaran ditargetkan dilakukan pada 24 Juni mendatang.

“Sudah selesai juga eksposenya, tanggal 24 Juni ini pembayaran,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Tim Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat yang juga Asisten I Setdakab Lampung Utara, Matsholeh, membenarkan pembayaran lahan akan dilakukan pada akhir pekan ketiga bulan ini.

“Ya, pembayaran akan dilakukan pada akhir minggu ketiga bulan ini,” kata Matsholeh.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan utama hingga skema hibah yang sebelumnya telah dipublikasikan akhirnya gagal terealisasi.

“Kita kan tidak bisa menentukan berapa yang harus kita bayar kalau belum ada hasil dari appraiser,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara. Sebab, perubahan dari hibah menjadi pembelian berpotensi menambah beban keuangan daerah sekaligus menunjukkan belum solidnya kesepakatan sejak tahap awal penyiapan lahan.

Padahal, pemerintah pusat diperkirakan akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp275 miliar hingga Rp300 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara.

Sementara itu, tiga proyek Sekolah Rakyat lainnya di Provinsi Lampung telah lebih dulu memasuki tahap pembangunan, yakni di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp670 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan terkait alasan batalnya hibah maupun syarat yang diajukan dalam proses tersebut. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.