
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar dugaan praktik jual beli benih bening lobster (BBL) ilegal dalam jumlah besar di Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster yang ditaksir bernilai mencapai Rp1,3 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah pada Kamis, 11 Juni 2026, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha perikanan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa usaha jual beli benih bening lobster tanpa perizinan yang sah,” kata IPTU Meidy.
Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, khususnya terkait peredaran benih lobster dan kegiatan usaha perikanan tanpa izin berusaha.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan dan pengepulan benih bening lobster di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan seorang pria berinisial R (35) bersama ribuan benih bening lobster yang siap diperjualbelikan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas IPTU Meidy.
Selain ribuan benih bening lobster, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pengepulan dan penyimpanan BBL, di antaranya puluhan toples plastik, polyfoam, blower, tabung oksigen, besek, plastik bening, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Polisi menegaskan pengungkapan ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran benih bening lobster ilegal tersebut.
“Kasus ini akan kami dalami hingga tuntas. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Meidy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya di sektor perikanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Pesisir Barat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkasnya. (Liliana)









