
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Senin (15/6/2026) petang. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus menemukan senjata api rakitan di dalam kamar pelaku.
Pelaku berinisial FD (30) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengepung rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, FD tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Joni Apriwansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas keluar masuk orang di lokasi kontrakan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di kamar tersangka,” kata Iptu Joni, Selasa (16/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, FD diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api ilegal yang ditemukan. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, revolver rakitan tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Selain mengembangkan jaringan pemasok narkotika kepada tersangka, kami juga akan mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggerebekan. Semua yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Joni.
Kini FD mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara berat.(Puji)








