Kejati Kulik Peran Ansori, Bidik Jejak Arinal Eks Gubernur Lampung

oleh
oleh
Kuasa hukum Ansori, Gunawan Raka, mengatakan kliennya dicecar penyidik dengan belasan halaman pertanyaan yang seluruhnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen terus bergerak. Setelah menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kini menguliti peran mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Ansori Djausal.

Ansori menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam di Gedung Kejati Lampung, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini masih menjerat sejumlah pihak dalam pusaran dugaan korupsi dana PI senilai 17 juta dolar Amerika Serikat.

Kuasa hukum Ansori, Gunawan Raka, mengatakan kliennya dicecar penyidik dengan belasan halaman pertanyaan yang seluruhnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus penyidik mengarah pada kapasitas dan kewenangan Ansori saat memimpin PT LEB sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang merombak jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

“Klien kami dimintai klarifikasi secara resmi oleh tim penyidik pidsus. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan klien kami dicecar belasan lembar pertanyaan yang dituangkan langsung ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Gunawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, materi pemeriksaan berkisar pada aktivitas dan keputusan manajemen PT LEB pada fase awal perusahaan, sebelum kepengurusan yang kini menjadi objek proses hukum mengambil alih kendali.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Gunawan juga menepis isu yang berkembang terkait pengembalian dana sekitar Rp1 miliar oleh Ansori Djausal. Ia menegaskan persoalan itu tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana PI yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Menurutnya, modal awal PT LEB sebesar sekitar Rp10 miliar telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme RUPSLB serta telah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Sebagian dana digunakan untuk pembayaran kontrak PT Lampung Jasa Utama (LJU), sementara sisanya dipakai untuk operasional pengurusan pencairan dana PI hingga dana sebesar 17 juta dolar AS masuk ke Lampung.

“Dana yang sudah terlanjur dibayarkan kepada manajemen lama seluruhnya dikembalikan, nilainya kurang lebih Rp1 miliar. Semua itu sudah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris lama serta diserahkan kepada manajemen yang baru,” tegas Gunawan.

Sementara itu, Ansori menyebut keterangan yang diberikannya kepada penyidik lebih banyak menyangkut proses awal pembentukan PT LEB dan perannya sebagai direktur pada masa tersebut.

“Ya, sebenarnya seputar kapasitas saya sebagai Direktur PT LEB, kurang lebih mengenai persiapan-persiapan awal pembentukan perusahaan PT LEB. Secara umum seperti itu. Untuk detailnya nanti dijelaskan oleh pengacara,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Ansori berlangsung hanya sehari setelah majelis hakim Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB. Di sisi lain, Kejati Lampung memastikan berkas perkara tersangka Arinal Djunaidi masih berada pada tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah penyidik memeriksa mantan petinggi PT LEB ini menunjukkan bahwa Kejati Lampung masih terus menelusuri rantai pengambilan keputusan dan aliran tanggung jawab dalam pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk mengurai siapa saja pihak yang berperan dalam proses yang kini berujung pada perkara korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.