
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi humanis anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, menuai apresiasi dari warga dan awak kapal di Dermaga Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aipda Deni Madyistira, Bhabinkamtibmas Desa Canti dan Desa Tejang Pulau Sebesi, terlihat membagikan sekaligus membantu memasang bendera Merah Putih baru pada sejumlah kapal penyeberangan rute Canti–Pulau Sebesi yang sebelumnya masih mengibarkan bendera dalam kondisi kusam dan robek.
Aksi tersebut terekam kamera warga dan menjadi perhatian pengunjung di kawasan dermaga.
Awak Kapal Sanjaya III, Erwin, mengaku pergantian bendera bermula dari imbauan agar kapal tidak lagi mengibarkan bendera yang sudah tidak layak karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Pak Deni datang tanpa kami minta. Beliau membawa bendera Merah Putih yang baru, lalu membagikannya ke setiap kapal. Bahkan beliau ikut membantu memasangnya. Kepeduliannya kepada kami luar biasa,” kata Erwin.
Menurut Erwin, seluruh bendera yang dibagikan merupakan inisiatif pribadi Aipda Deni sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir dan penghormatan terhadap simbol negara.
“Kami sangat berterima kasih. Selain mengingatkan pentingnya menghormati bendera negara, beliau juga menunjukkan bahwa polisi benar-benar hadir dan peduli kepada masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai Aipda Deni dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pembinaan masyarakat.
“Beliau bukan hanya datang saat ada masalah. Dalam kegiatan sosial maupun pembinaan warga, beliau selalu hadir. Aksi membagikan bendera ini semakin mempererat hubungan masyarakat dengan Polri,” ungkap salah seorang warga.
Selain sebagai bentuk kepedulian, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusam, atau kusut merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Melalui aksi sederhana tersebut, Aipda Deni Madyistira tidak hanya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan, tetapi juga menumbuhkan kembali semangat nasionalisme melalui penghormatan terhadap simbol negara.(Gelly)









