Delapan Debt Collector Lampung Ditangkap, Diduga Libatkan Mantan AKBP

oleh
oleh
Ditreskrimum Polda Lampung menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di Kota Bandar Lampung. ( Ini wajah pelaku, tangan diborgol).

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di Kota Bandarlampung. Penangkapan berlangsung dramatis setelah para terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Di tengah pengungkapan kasus ini, muncul informasi yang menyebut salah satu terduga pelaku merupakan mantan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat proses penangkapan karena para terduga pelaku berusaha melawan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Indra, Minggu (28/6/2026).

Perkara ini berawal dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat (26/6/2026). Korban mengaku didatangi sekelompok orang yang diduga debt collector saat memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandarlampung.

Menurut penyelidikan polisi, korban diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya. Saat menolak, korban disebut mendapat intimidasi hingga dipaksa membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra berhasil mengamankan delapan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” kata Indra.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang terduga pelaku disebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat AKBP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun mengonfirmasi informasi tersebut. Karena itu, status dan keterlibatan mantan perwira tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.