
Pringsewu, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram ke Provinsi Lampung berhasil dipatahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan paket ganja yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Lampung.
Tersangka diamankan di kawasan PO Bus, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari patroli hunting Tim Opsnal Satres Narkoba yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat membawa sebuah koper dan kardus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja seberat sekitar 15 kilogram dan satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar sembilan kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 24 kilogram ganja.
“Petugas menemukan 24 kilogram ganja yang disimpan di dalam koper dan kardus. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika dalam jumlah besar,” kata AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa ganja tersebut dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam jaringan itu, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu IPTU Laksano Priyanto menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan ganja itu bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli malam di kawasan terminal. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Pelaku membawa koper dan kardus dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika diperiksa, ditemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas rapi menggunakan lakban cokelat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berangkat dari Sumatera Utara,” jelas IPTU Laksano Priyanto.
Saat ini Satres Narkoba Polres Pringsewu masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang diduga memasok narkotika dari Sumatera Utara ke Lampung dan Jakarta. Polisi meyakini tersangka tidak bekerja sendiri dan masih memburu pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (Nanang/Puji)










