
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai membangun budaya birokrasi yang bersih melalui pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah VIII Kabupaten Pesawaran, Rabu (01/7/2026).
UPTD Samsat Pesawaran menjadi unit pertama di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang diusulkan meraih predikat WBK dan WBBM.
Pemprov menjadikan wilayah tersebut sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan di UPT Samsat lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pencanangan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Ini adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda dan UPTD Wilayah VIII Pesawaran untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ujar Marindo usai memimpin apel, Rabu 1 Juli 2026.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada seremoni pencanangan, tetapi akan diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur pelayanan, serta perbaikan tata kelola organisasi.
Selain itu, seluruh pegawai akan diperkuat dengan nilai-nilai integritas, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, hingga digitalisasi pelayanan pemerintahan.
“Tujuannya agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan UPTD Wilayah VIII terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul menjelaskan, dipilihnya Samsat Pesawaran sebagai unit pertama bukan tanpa alasan.
Menurutnya, karakteristik wilayah kabupaten dinilai lebih mewakili tantangan pelayanan yang dihadapi sebagian besar UPT Samsat di Lampung dibandingkan kawasan perkotaan.
“Baru satu ini yang kita mulai. Kabupaten seperti Pesawaran bisa dibilang mewakili kondisi 13 kabupaten lainnya. Kalau Bandar Lampung sebagai kota sudah memiliki banyak gerai pelayanan dan akses yang lebih mudah, sehingga tantangannya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena memerlukan perubahan budaya kerja secara menyeluruh.
Karena itu, Bapenda akan memperkuat sistem monitoring, pengawasan, kepatuhan terhadap SOP, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik.
“Kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi perubahan budaya kerja agar semakin baik,” katanya.
Di sisi lain, Inspektur Provinsi Lampung Bayana memastikan proses pembangunan Zona Integritas akan dikawal melalui sistem pengawasan berjenjang.
Ia menjelaskan, pengawasan tingkat pertama dilakukan oleh Kepala UPTD melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kemudian dilanjutkan pengawasan oleh Kepala Bapenda sebagai pengendali di tingkat organisasi.
Selanjutnya, Inspektorat Provinsi akan melakukan evaluasi berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan secara berkala.
Menurut Bayana, setelah pencanangan dilakukan, berbagai indikator penilaian WBK dan WBBM mulai dipenuhi selama satu tahun ke depan, baik dari aspek administrasi maupun penguatan integritas aparatur.
“Tim Inspektorat juga akan melakukan pendampingan agar seluruh indikator dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.(Puji)









