
Tulangbawang Barat,Kabarlampung.co – Sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali memanas. Ratusan masyarakat adat Marga Buay Bulan dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membentuk Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, sebagai wadah perjuangan menuntut pengembalian ribuan hektare tanah ulayat yang saat ini dikelola PTPN VII Unit Bunga Mayang.
Deklarasi forum tersebut dilakukan dalam Pepung Adat atau musyawarah adat yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan itu dihadiri lebih dari 600 masyarakat adat yang berasal dari empat tiyuh, yakni Tiyuh Karta, Tiyuh Gedung Ratu, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan Tiyuh Gunung Katun Malay.
Pembentukan forum menjadi langkah awal masyarakat adat untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka klaim telah dikuasai PTPN VII sejak 1995. Mereka menilai penguasaan lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat.
Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu menyiapkan enam tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah. Tuntutan utama di antaranya meminta pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang, mengembalikan tanah ulayat yang diklaim sebagai milik masyarakat adat, serta meminta kejelasan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum dirasakan masyarakat.
Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat adat melalui jalur yang berlaku. Namun apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah maupun perusahaan, masyarakat mengancam akan menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Berdasarkan data yang disampaikan forum, PTPN VII Unit Bunga Mayang mengelola lebih dari 3.000 hektare lahan perkebunan tebu. Sebagian dari areal tersebut diklaim merupakan tanah ulayat milik Marga Buay Bulan Udik yang mulai dikelola perusahaan sejak 1995 berdasarkan HGU yang disebut telah berakhir masa berlakunya.
Masyarakat adat menilai selama puluhan tahun hak-hak mereka tidak pernah dipenuhi sehingga keberadaan perusahaan dianggap belum memberikan manfaat yang adil bagi warga adat. Atas dasar itu, Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu dibentuk untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah serta pemenuhan hak masyarakat melalui pemerintah dan pihak perusahaan. (Ilham)









