
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam pengungkapan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Kasus ini mencuat setelah polisi menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu, dan 202 butir pil ekstasi yang diduga hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut aktif.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan telepon genggam HR mengungkap dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Tim Direktorat Reserse Narkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK bersama tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu seberat sekitar 5 kilogram serta dua bungkus berisi 202 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, dan dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Menurut Yuni, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari potensi penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Untuk proses hukum, Polda Lampung memastikan penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Tersangka sipil bersama oknum anggota Brimob diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal).
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” ujar Yuni.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai jaringan narkoba. (Gelly/Puji)










