
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mencatatkan capaian penting di sektor kesehatan. Hingga Juni 2026, sebanyak 99,91 persen penduduk telah tercakup dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang menjamin akses pelayanan kesehatan bagi hampir seluruh masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah melampaui standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.
“Per Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian ini memenuhi seluruh parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).
Data terbaru menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 930.390 jiwa berstatus peserta aktif.
Menurut Hendry, status UHC Prioritas memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang lebih luas. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun peserta yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui skema UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,62 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 guna membayar iuran JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data hingga Juni 2026, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang ditanggung Pemkab Lampung Selatan mencapai 197.208 jiwa.
Sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan penambahan tersebut, total alokasi anggaran untuk mendukung program JKN meningkat menjadi Rp87,62 miliar.
Komitmen itu diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada 26 Juni 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan status UHC Prioritas di Lampung Selatan.
Hendry menegaskan, penyesuaian anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.
“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memiliki kepastian memperoleh pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan dan pendanaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap terjamin,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian 99,91 persen saat ini, Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya mempertahankan status UHC Prioritas, tetapi juga telah melampaui target nasional, mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Rls/Gelly)










