Tak Ada Siswa Tertinggal, Sekolah Negeri Bandar Lampung Gratis

oleh
oleh
Dokumen foto Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meninjau dan melihat aktivitas MOS siswa-siswi baru.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung memastikan seluruh calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 tertampung di sekolah negeri. Proses pemetaan penempatan siswa telah rampung pada Kamis (9/7/2026), sementara hasilnya akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026).

Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pemetaan dilakukan secara cermat agar setiap calon peserta didik memperoleh sekolah yang sesuai dengan domisili, daya tampung, serta kebutuhan layanan pendidikan.

Ia menegaskan, seluruh anak yang telah mengikuti proses penerimaan akan mendapatkan sekolah negeri sehingga tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Selain memastikan seluruh siswa tertampung, Pemerintah Kota Bandarlampung juga kembali menegaskan komitmennya terhadap pendidikan gratis di seluruh sekolah negeri.

Sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, seluruh SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” kata M. Nur Ramdhan.

Disdikbud juga mengingatkan seluruh orang tua agar tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan sekolah negeri. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana untuk mewujudkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.

“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandarlampung berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak sehingga mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah. (Ridho/Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.