
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pelarian pelaku pembacokan brutal yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya berakhir. Setelah diburu selama tiga hari lintas kabupaten hingga provinsi, Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku saat berusaha kabur menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial Anggi Ardifa (21) ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim gabungan melakukan pengejaran intensif yang melibatkan Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polsek Kotabumi Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran tanpa henti sejak laporan diterima.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian hingga mencoba melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel. Berkat koordinasi dan kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil kami amankan berikut pengakuannya atas peristiwa penganiayaan berat tersebut,” tegas AKP Stefanus, Minggu, (12/7/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Korban, Aditia, mengalami luka berat setelah diserang secara membabi buta menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan hingga harus menjalani perawatan medis.
Hasil penyidikan mengungkap aksi sadis itu dipicu rasa cemburu. Pelaku salah mengira korban sebagai kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek ke rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena cemburu. Korban bukan pacar mantan kekasihnya, melainkan hanya mengantar sebagai tukang ojek pangkalan. Namun pelaku terbakar emosi hingga melakukan pembacokan berulang kali,” jelas AKP Stefanus.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah sejumlah kerabat di wilayah Lampung Utara. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di beberapa lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah meninggalkan Lampung menggunakan mobil travel menuju Sumatera Selatan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan penyekatan. Mobil travel yang ditumpangi pelaku akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket biru dan celana jeans milik korban, serta kemeja hitam dan celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembacokan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Gelly/Adi)








