
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Misteri tewasnya Safitri alias Eni (56), seorang janda sekaligus mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban ditangkap setelah terbukti melakukan perampokan yang berujung pembunuhan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (13/7/2026), mengungkapkan kedua tersangka berinisial SAS (30) dan R (28) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara di Kecamatan Sungkai Selatan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban. Keduanya mengetahui korban yang merupakan mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa kabur 444 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sebuah jam tangan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
“Hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika,” kata Ivan.
Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, polisi juga menemukan ganja, sisa sabu, serta alat hisap dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membeli sepeda motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban sebelum aksi perampokan dilakukan. Peran masing-masing masih didalami.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun. (Adi/Ridho)








