
Jakarta, Kabarlampung.co – Kasus dugaan kriminalisasi pedagang BBM eceran yang viral di Kabupaten Waykanan kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu disampaikan Habiburokhman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Selasa (21/7/2026). Dalam video tersebut, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di Gedung DPR RI, sekitar pukul 13.00 WIB
Kasus yang akan dibahas bermula dari viralnya video seorang ibu rumah tangga bernama Supiah. Dalam video itu, ia mengaku keluarganya hanya menjual Pertalite secara eceran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Menurutnya, forum itu bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mencari penyelesaian yang adil berdasarkan fakta.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Kita cari tahu duduk permasalahannya seperti apa, tidak untuk saling menyalahkan, tetapi untuk mencari solusinya,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia juga menilai negara harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM untuk mencari keuntungan besar dengan masyarakat kecil yang menjual BBM eceran demi memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, masyarakat yang berusaha mencari nafkah melalui usaha kecil seharusnya mendapatkan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan dan pembinaan, bukan semata-mata penegakan hukum yang berujung pidana.
Sementara itu, kasus tersebut juga memicu perhatian publik setelah Supiah mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ia menyebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar suaminya dapat dibebaskan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, suaminya tetap ditahan di Polres Waykanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan atas perintah Kapolda Lampung untuk melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap seluruh laporan yang berkembang.
Polda Lampung menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena tidak hanya menyangkut dugaan penegakan hukum terhadap pedagang BBM eceran, tetapi juga adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat yang sedang didalami oleh Propam Polda Lampung. (Adi/Puji)








