
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. Selain korupsi, majelis hakim juga menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang, Rabu (22/7/2026).
“Dinyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan sebelumnya.
Majelis hakim menetapkan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jaksa juga menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Dendi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Minta Maaf Kepada Tuhan Dan Masyarakat
Usai menjalani persidangan, Dendi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kepada wartawan, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu menyampaikan permintaan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat Kabupaten Pesawaran atas perbuatannya.
“Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf atas segala kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia dan akhirat,” ucap Dendi.
Sebelum memasuki ruang tahanan, suami Bupati Pesawaran Nanda Indira itu juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah mengikuti proses hukum yang dijalaninya.
“Kepada rekan-rekan wartawan, terima kasih sudah mengawal kasus ini. Mohon maaf kalau saya ada salah,” katanya. (Puji/Adi)










