
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tahapan tersebut menjadi langkah akhir sebelum regulasi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda PSU Perumahan disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjamin fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Usai pengambilan keputusan Ranperda PSU Perumahan, DPRD melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pembangunan dan tata ruang, sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmen memperkuat regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Gelly)










